Handphone Kurir Hilang Saat Keributan, Polres Bengkalis Ringkus 4 Tersangka

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:18:00 WIB
Keempat tersangka diamankan Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Polisi mengungkap kasus pencurian dan penadahan handphone yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, empat pria berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Bengkalis pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Benar, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone," kata Juliandi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 5 Maret 2026.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di persimpangan pangkalan ojek.

Saat itu korban berinisial H (36) datang untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan.

Namun, di lokasi tersebut korban terlibat keributan dengan pelanggan hingga warga sekitar berusaha melerai.

Dalam situasi itu, handphone milik korban diduga terjatuh tanpa disadari. Setelah keributan reda, korban baru menyadari ponselnya hilang dan tidak ditemukan lagi saat dicari di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan melaporkannya ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB menemukan handphone tersebut dari tangan seorang pria berinisial MNF (24) di Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Dari hasil interogasi, MNF mengaku membeli handphone tersebut dari MW (54) yang kemudian turut diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Polisi juga menangkap FA (19) yang diduga sebagai penadah pertama.

"Dari keterangan para tersangka, handphone tersebut diketahui berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61)," ujar Juliandi.

Polisi kemudian menangkap Z di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V29 warna merah lengkap dengan kotak serta kwitansi pembelian.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan," tutup Kapolres.

Tags

Terkini

Terpopuler