Pemuda di Rengat Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disembunyikan dalam Daun Pisang

Jumat, 06 Maret 2026 | 13:10:00 WIB
Pelaku berinisial DP alias Diki (22), warga Desa Kampung Pulau.

INHU (RA) - Seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar.

Pelaku berinisial DP alias Diki (22), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Ia ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Desa Kampung Pulau.

"Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Misran, Jumat (6/3/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda Roni Saputra melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat pemantauan, polisi melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Ketika petugas mendekat, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang berisi sendok pipet di dalam kantong celana pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus dengan daun pisang kering di sekitar lokasi pelaku sebelumnya duduk.

"Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh bungkus sabu serta dua plastik klip kecil kosong yang diduga untuk pembungkus," ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan yakni 7 paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, dua plastik klip kecil, satu plastik klip sedang, sendok pipet, kotak kecil putih, satu unit handphone, serta sepeda motor milik pelaku.

Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar," jelas Kapolres.

Tags

Terkini

Terpopuler