Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Misteri, Ini Penjelasan Polda

Senin, 02 Maret 2026 | 13:52:41 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

PEKANBARU (RA) - Pernyataan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020-2021 hingga kini belum terealisasi.

Janji tersebut disampaikan pada akhir Desember 2025. Saat itu, Herry menyebut penetapan tersangka akan dilakukan pada Januari 2026 setelah rapat koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri.

"Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, bahwa kita di awal Januari (2026) akan diundang untuk membahas berapa tersangka yang akan kita lakukan, kemudian ada klarifikasi. Sekwan sendiri ada di bawahnya," ujar Herry kala itu.

Ia bahkan meminta publik memegang komitmennya. "Tolong, tolong pegang omongan saya. Setelah rapat dengan Kortas Tipikor pada Januari. Tidak ada masalah," tegas Herry.

Namun hingga awal Maret 2026, tersangka belum juga diumumkan.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebut proses penyidikan masih berjalan.

"Bahwa kasus ini proses penyidikannya tetap berjalan, hanya perlu melengkapi beberapa hal yang harus dipenuhi agar terangnya suatu perkara hukum yang ditangani," ujarnya, Senin (2/3/2026).

Saat ditanya kepastian penetapan tersangka, Pandra tak memberikan jawaban pasti. "Hanya itu narasi yang bisa disampaikan Ditreskrimsus Polda Riau," kata Pandra menjelaskan.

Kerugian Hampir Rp196 Miliar

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ditangani Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2024. Gelar perkara bersama Kortas Tipikor Polri digelar pada 17 Juni 2025.

Dari hasil gelar itu, muncul satu calon tersangka berinisial M yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau selaku pengguna anggaran.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp195,9 miliar.

Lebih dari 400 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita uang hampir Rp20 miliar dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Harley hingga Apartemen Disita

Sejumlah aset mewah turut diamankan dalam proses penyidikan. Di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson XG500 tahun 2015 senilai lebih dari Rp200 juta, barang-barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek senilai sekitar Rp395 juta, hingga empat unit apartemen di kawasan Nagoya City Walk, Batam, senilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta satu unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, serta satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru.

Dalam perkembangannya, mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penyitaan rumah dan satu unit apartemen di Batam.

Putusan yang dibacakan pada 17 September 2025 mengabulkan permohonan pemohon. Atas putusan itu, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau mencabut status sita terhadap aset-aset tersebut.

Meski aset telah disita dan kerugian negara telah dihitung, publik kini masih menunggu kepastian, siapa yang akan menyandang status tersangka dalam kasus rasuah bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler