Lagi Maketin Sabu, Pemuda di Bukit Meranti Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31:40 WIB
Pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Pemuda berinisial MH alias Hariadi (29) ditangkap polisi saat diduga tengah memaketkan sabu di rumahnya di Desa Buluh Rampai, Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.

Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, informasi diterima sekitar pukul 14.00 WIB.

Atas perintah Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan sedang membagi sabu ke dalam plastik klip kecil," ujar Misran.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor 6,69 gram.

Selain itu, diamankan pula dua plastik klip ukuran sedang, dua pak plastik kosong, dua unit timbangan digital, tiga pipet yang dimodifikasi, satu unit handphone, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan," jelasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler