BENGKALIS (RA) - Polsek Siak Kecil, menggagalkan transaksi sabu di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika melalui Program P4GN.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah warga. Saat itu, tersangka berinisial EA (42) didapati tengah menggunakan sabu di dapur rumahnya. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan rekannya, US (29).
Namun, US sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya keesokan harinya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,09 gram, seperangkat alat hisap, dua unit handphone merek Infinix dan Oppo, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EA mengaku memperoleh sabu dari US untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil.
"Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.