Edarkan 74 Butir Ekstasi Saat Ramadan, Pria di Pasir Penyu Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:34:54 WIB
Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengamankan pria berinisial RDS alias Dede (37).

INHU (RA) - Upaya menjaga kesucian bulan suci Ramadan terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Di tengah umat muslim menjalankan ibadah puasa, peredaran narkotika kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengamankan pria berinisial RDS alias Dede (37) pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan dilaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Dari tangan tersangka ditemukan tiga butir pil ekstasi.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di lemari kamar tersangka, polisi kembali menemukan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi, plastik kosong, serta satu unit handphone.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 gram. Rinciannya, 41 butir warna ungu, 27 butir warna hijau, dan enam butir warna hijau dengan logo berbeda.

Selain itu, turut disita 17 lembar plastik bening kosong dan satu unit handphone warna merah milik tersangka.

"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine," ungkap Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan Ramadhan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini

Terpopuler