KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap pria berinisial SE (40), warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan daun ganja kering dengan berat bruto 4,12 gram.
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo, pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, dari pelaku berhasil diamankan satu paket daun ganja kering, satu unit handphone, kertas paper, serta satu unit sepeda motor.
"Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Lampiran II UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujar AKP Markus, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo, kerap terjadi transaksi narkotika jenis tanaman daun ganja kering.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan," jelasnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering di dekat posisi pelaku berdiri. Selain itu, ditemukan pula sebungkus kertas paper di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
"Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Markus Sinaga.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.