Nangis Saat Salat, Apakah Bikin Ibadahnya Batal? Ini Jawabannya

Senin, 23 Februari 2026 | 04:48:41 WIB
Ilustrasi menangis saat salat.

RIAUAKTUAL (RA) - Salat merupakan ibadah wajib bagi seorang muslim dan perlu dilakukan dengan khusyuk. Namun bagaimana jika nangis saat shalat, apakah bikin ibadahnya batal?

Ibadah ini memang menjadi sarana utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, salat dianjurkan untuk dilakukan dengan penuh kekhusyukan

Pada praktiknya, kekhusyukan dapat memunculkan rasa takut kepada Allah, penyesalan atas dosa, atau perasaan dekat dengan-Nya, yang terkadang diekspresikan melalui tangisan.

Dikutip dari CNN Indonesia, Para ulama mazhab Syafi'i telah membahas secara terperinci persoalan menangis ketika salat, di antaranya Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

Beliau menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab Syafi'i mengenai status menangis dalam salat.

Pendapat pertama menyatakan, menangis dapat membatalkan shalat apabila dari tangisan tersebut keluar suara yang jelas dan mengandung dua huruf atau lebih.

"(Dan pendapat Ashah (paling shahih) adalah bahwa bersin, tertawa, menangis), meskipun karena takut akan akhirat, (mengerang) merintih, (dan menghembuskan nafas) dari hidung atau mulut, jika terdengar dari salah satu hal tersebut dua huruf, maka batal shalatnya karena adanya hal yang membatalkan. Jika tidak, maka tidak batal karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya."

Dalam hal ini, tangisan dipersamakan dengan ucapan yang menjadi salah satu pembatal salat. Namun, apabila menangis hanya berupa tetesan air mata atau suara samar yang tidak membentuk dua huruf yang jelas, maka salat tetap sah.

Pendapat kedua menyatakan, menangis tidak membatalkan salat secara mutlak. Alasannya, menangis bukanlah bagian dari perkataan manusia menurut pengertian bahasa, serta tidak dapat dipastikan huruf-huruf yang keluar darinya.

"Dengan kata 'Wad dhahka' yang artinya tertawa, terkecualikan senyuman, sehingga tidak membatalkan salat, karena telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau melakukannya dalam salat. Dimaafkan pula sedikit ucapan menurut hitungan adat, sebagaimana adat yang menjadi rujukan dalam menentukan jumlah huruf dalam suatu kata, bukan apa yang telah ditetapkan oleh para ahli nahwu dan bahasa." (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, jilid II, [Beirut; Dar al-Fikr, 1984] halaman 36).

Oleh sebab itu, tangisan dianggap mirip dengan suara yang tidak disengaja dan tidak termasuk pembatal shalat.

Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Syarhul Mahalli. Dalam kitab ini ditegaskan, ulama Syafi'i memiliki dua pandangan sama, yaitu pendapat kuat menyatakan batal jika keluar dua huruf, sedangkan pendapat lainnya menyatakan tidak batal karena menangis bukan jenis perkataan.

"Dan pendapat Al-Ashah menyatakan bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, bila tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka batal salatnya, tetapi jika tidak tampak maka salatnya tidak batal dengannya. Sementara pendapat menyatakan salat sama sekali tidak batal sebab hal-hal tersebut, karena bukan dari jenis perkataan." (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli pada Hasyiyata Qulyubi wa 'Umairah, jilid II, halaman 499).

Dari penjelasan para ulama tersebut dapat dipahami bahwa hukum menangis dalam salat tidak berdiri sendiri, tetapi bergantung pada bentuk dan dampaknya.

Tangisan yang muncul secara alami karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, atau penyesalan atas dosa, dan tidak disertai suara jelas yang membentuk huruf, tidak membatalkan salat.

Dengan demikian, pemahaman ini diharapkan dapat menenangkan umat muslim agar tetap fokus menjaga kekhusyukan salat tanpa rasa khawatir berlebihan.

Terkini

Terpopuler