Pegawai yang Terjaring Razia Satpol PP Bakal Diberi Sanksi Kepegawaian

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:10:00 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Kepala Satuan Polisi (Satpol) PP Riau drg Sri Sadono menyebutkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan aktivitas pegawai Pemprov Riau selama Ramadan 1447 Hijriah.

Hal tersebut dikatakannya menyusul Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 mengenai penyesuaian jam kerja pegawai.

"Karena pak Gub sudah menyampaikan surat edaran terkait ASN Pemprov, pasti kami laksanakan, Satpol yang akan mengawal. Melakukan pengawasan pada pusat perbelanjaan ataupun tempat lainnya," kata drg Sri Sadono, Jumat (20/2/2026).

Dirinya juga meminta dukungan dan peran masyarakat, apabila melihat atau menemukan aktivitas pegawai di luar kantor saat jam kerja.

"Kita minta masyarakat juga turut membantu kerja kita. Apabila melihat pegawai yang keluyuran di luar kantor saat jam kerja, dapat mengadukannya ke DM Instagram Satpol PP Riau ataupun melaporkan secara langsung ke kantor Satpol PP di Jalan Letkol Hasan Basri," ucapnya.

Sri Sadono menyebutkan, bagi pegawai yang terjaring operasi patroli pihaknya, akan dikenakan sanksi kepegawaian melalui instansi atau unit kerjanya.

"Tindakan dari Satpol Riau, pegawai yang bersangkutan akan dilaporkan secara tertulis ke pembina kepegawaian di instansinya masing-masing, dalam hal ini Kepala Dinas, atau kepala unit kerja nya untuk diberikan sanksi kepegawaian," kata Sri Sadono.

Sanksi tersebut dikatakannya, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Mengenai disiplin pegawai, acuan sanksinya yaitu PP 94 Tahun 2021," pungkasnya.

Adapun PP 94 Tahun 2021 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kemudian pada Pasal 3 dan 4 tertuang kewajiban PNS serta Pasal 5 mencakup larangan bagi ASN

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin. Demikian ditegaskan pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Tags

Terkini

Terpopuler