INHU (RA) - Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menggerebek sebuah rumah di Jalan Pasir Jaya Gang Tata, Desa Kuantan Babu (Kuba), Kecamatan Rengat, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua pria diduga pengedar sabu diamankan bersama 63 paket narkotika siap edar.
Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (13/2/2026).
"Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujar Misran, Rabu (18/2/2026).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan ERJ alias Rino (33). Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dalam kotak rokok merek Sampoerna warna hitam di dekat pelaku.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar dan ditemukan lagi 57 paket sabu yang disimpan dalam celengan tabung warna cokelat di dalam lemari.
"Total sebanyak 63 bungkus sabu dengan berat kotor 8,63 gram berhasil disita," jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga plastik pembungkus, dua unit handphone, uang tunai Rp60 ribu, serta barang lain yang diduga terkait peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, Rino mengaku mendapatkan sabu dari MR alias Mpang (22).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mpang di Jalan Danau Raja, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu.