Sehari Dua Kasus, Polsek Pinggir Ringkus 3 Pelaku Narkoba dengan Sabu 10 Gram

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:34:00 WIB
Tiga tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Dalam satu hari, Kamis (12/2/2026), jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua kasus narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Tiga tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu hampir 10 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Balai Raja, tepatnya di kawasan Perkebunan Pondok 5.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah pondok sekira pukul 16.40 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial EP (27) dan ES (24) yang diduga tengah menggunakan narkotika.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita delapan paket kecil sabu seberat sekitar 2,40 gram, tiga paket sedang sabu  sekitar 6,88 gram, satu bungkus ganja kering sekitar 0,86 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1.650.000, enam plastik bening, tiga unit handphone, serta satu set alat hisap (bong).

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, Jumat (13/2/2026), menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, EP mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mandau.

Sementara ES berperan sebagai perantara jual beli sekaligus pengguna.

Di hari yang sama, pengungkapan kedua dilakukan di KM 8 Desa Buluh Apo. Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lingkungan sekolah dasar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sisa sabu, alat hisap, serta beberapa bungkus diduga tawas yang biasa digunakan sebagai campuran sabu.

Tersangka berinisial JAS (22), warga Balai Raja, diamankan bersama barang bukti berupa empat plastik bening berisi sisa sabu seberat ±0,82 gram, satu set bong, empat bungkus tawas, dan satu unit handphone.

"Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine," ungkap Kasi Humas.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran narkotika melalui Program PGN (Polres Bengkalis Gerakan Anti Narkoba).

Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Identitas pelapor kami jamin aman," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler