Dugaan Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar, Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:17:47 WIB
Sidang dugaan korupsi proyek hotel Kuansing.

PEKANBARU (RA) - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009-2014, H Muslim, dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, JPU Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Rahmat di persidangan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muslim menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan penganggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.

Proyek pembangunan hotel itu berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan yang memadai.

Pemerintah daerah menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD. 

Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa selaku Ketua DPRD Kuansing disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tersebut tanpa dasar perencanaan yang sah.

Bahkan, dalam prosesnya ditemukan adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Pembangunan hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. 

Namun, bangunan tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan BUMD sebagai pengelola.

Akibat berbagai penyimpangan dan kelalaian tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik mencapai 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp22.637.294.608.

Tags

Terkini

Terpopuler