KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Rabu (11/2/2026).
Pelaku berinisial AD (39), warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.
"Pelaku kita tangkap saat berada di depan peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," ujar AKP Markus.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang sebuah dompet kecil dari kantong celana kanan serta bungkusan plastik warna hitam dari kantong celana kiri. Namun, petugas berhasil mengamankan barang tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 51 paket sabu di dalam dompet kecil warna hitam dan 81 paket sabu dalam bungkusan plastik hitam. Total keseluruhan berjumlah 132 paket.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna merah, dompet kecil merek Syam Gold warna hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, potongan plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita bawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga positif mengandung narkoba," tambah AKP Markus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegasnya.