RIAUAKTUAL.COM - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 22 kilogram ganja kering dan 800 gram sabu-sabu senilai Rp1,3 miliar.
Pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 22 kilogram dan sabu 800 gram digelar langsung di halaman Mapolresta Pekanbaru, Kamis (12/5/2016) yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol, Drs Aries Syarief Hidayat MM.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Aries Syarief Hidayat pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Pekanbaru.
"Barang bukti 22 kilogram ganja tersebut merupakan sitaan dari tersangka KM dan SF, sedangkan shabu seberat 800 gram merupakan hasil tangkapan di Kampung Dalam yang pengedarnya saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti berupa ganja 22 kilo dilakukan dengan cara dibakar sementara sebanyak 10 gram ganja disisihkan guna barang bukti di Persidangan dan untuk pemeriksaan laboratorium. Sedangkan sabu- sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Dalam gelar pemusnahan ini turut disaksikan tersangka KM dan SF, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta perwakilan dari BNN Kota Pekanbaru. (Dr)