Tersangka SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Terancam 20 Penjara

Kamis, 12 Mei 2016 | 15:27:27 WIB
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menetapkan 4 orang tersangka kasus penyelewangan dana SPPD Fiktif tahun 2012 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis.

Saat di konfirmasi, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yusuf Luqita, mengatakan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap HMZ (KPA), YUB (KPA), AB (PPTK)dan  I (Bendahara pembantu) sudah dilakukan gelar perkara dan 2 alat bukti yang kuat.

"Mereka diduga telah melakukan penyimpangan perjalan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesasian administrasi penyampain SKPD dan STPD yang dilaksanakan pada Dispenda. Untuk dua alat bukti sudah ada pada kita untuk menjerat ke 4 tersangka tersebut," ujar Yusuf Luqita.

Dikatakan Yusuf juga, Ke empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun  2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUAP. "Ke empat tersangka dugaan korupsi terancam hukuman pidana maximal 20 tahun tahun penjara," ucapnya.


Laporan : FER

Terkini

Terpopuler