Polsek Lirik Amankan Pelaku Narkoba di Sungai Sagu, 24 Paket Sabu Disita

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:00:35 WIB
Seorang pria berinisial HP berhasil diamankan polisi.

INHU (RA) - Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Lirik Polresta Indragiri Hulu (Inhu).

Seorang pria berinisial HP berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Senin (9/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,83 gram, yang diduga siap untuk diedarkan.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Sungai Sagu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Misran, Selasa (10/2/2026).

Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HP di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut.

"Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Realme UI warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," jelasnya.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Pelaku diduga berperan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan/atau menjual narkotika jenis sabu.

Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Misran.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polri menegaskan akan terus hadir menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler