Polsek Bukit Batu Bongkar Peredaran Sabu di Bandar Laksamana, 11,18 Gram Disita

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:54:41 WIB
Seorang pria berinisial RA diamankan bersama barang bukti sabu seberat 11,18 gram.

BENGKALIS (RA) - Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar Laksamana. Seorang pria berinisial RA diamankan bersama barang bukti sabu seberat 11,18 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dinilai cukup, tim melakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa setempat,” ujar Juliandi.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 11,18 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap sabu, kaleng rokok, serta uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RA mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap RA juga menunjukkan positif Methamphetamine.

Atas perbuatannya, R.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menjalankan Program P4GN untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

"Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan kita bersih dari narkoba," tegas Juliandi.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tags

Terkini

Terpopuler