Petani Jadi Pengedar Sabu Diamankan di Inhu, 13 Paket Disita Polisi

Kamis, 05 Februari 2026 | 09:59:00 WIB
Pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria berinisial YY alias Yayan (37), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.

"Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu," ujar Misran, Kamis (5/2/2026).

Informasi itu diterima polisi pada Minggu (1/2/2026). Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra mengidentifikasi pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi di kawasan tersebut.

Saat mendapat informasi bahwa tersangka akan kembali bertransaksi pada Rabu sore, polisi langsung melakukan pengintaian dan penindakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 paket sabu yang dibungkus kertas putih dan 5 paket sabu lainnya yang disimpan dalam plastik.

Selain itu, turut diamankan 9 plastik kecil pembungkus, 2 plastik sedang, satu unit ponsel warna abu-abu, uang tunai Rp225.000, satu celana pendek warna krem, serta satu unit sepeda motor hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH.

"Total berat kotor sabu yang diamankan 10,81 gram. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali," ungkap Misran.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Inhu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Laporan bisa melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat," tutup Misran.

Tags

Terkini

Terpopuler