BENGKALIS (RA) - Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat hampir dua kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pria berinisial MH (32) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 1.903 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," kata Juliandi, Rabu (4/2/2026).
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu tas hitam, satu ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.
"Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini berstatus DPO," jelas Juliandi.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif menggunakan narkotika jenis ganja. Saat ini, MH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Laporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110. Ini adalah upaya bersama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas Juliandi.