INHU (RA) - Upaya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil digagalkan polisi.
Jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus seorang pria yang diduga menjadikan Desa Siambul sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial MS alias Sanggam diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Rabu (4/2/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi pada Jumat (30/1/2026), yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi sabu di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
"Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim ipda Khairul Umam beserta tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Misran.
Hasilnya, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Saat melintas di jalan poros RT 009 RW 005 Desa Siambul, petugas mendapati seorang pria yang sesuai ciri-ciri sedang mengendarai sepeda motor.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang pelaku.
"Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan dua plastik klip bening berisi diduga sabu yang dibungkus timah rokok warna ungu," jelas Misran.
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MS alias Sanggam diketahui merupakan pria kelahiran Medan tahun 1994 dan berdomisili di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan tes urine.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar timah rokok warna ungu, satu unit handphone warna biru, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Misran.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Inhu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi," tegasnya.