KAMPAR (RA) - Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kampar, Kamis (29/1/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial TO (31) dan IJ (28), yang merupakan warga Desa Alam Panjang.
Keduanya tertangkap tangan saat memanen sawit milik warga bernama Rio (34) tanpa izin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, petugas langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan para pelaku.
"Usai menerima penyerahan dua pelaku dari warga, anggota langsung ke tempat kejadian perkara dan mengamankan keduanya," ujar AKP Asdisyah, Jumat (30/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui saat korban mendatangi kebun sawit miliknya di Dusun II Desa Alam Panjang sekitar pukul 09.00 WIB.
Setibanya di lokasi, korban mendapati buah kelapa sawitnya telah dipanen oleh orang lain tanpa sepengetahuan dan izin.
Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar hingga diketahui bahwa pelaku pencurian adalah TO dan IJ.
Bersama warga, korban langsung mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Kampar.
"Mendapat informasi adanya pelaku pencurian sawit yang telah diamankan warga, Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi bersama piket SPKT dan Unit Reskrim langsung menuju lokasi," jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 54 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 207 kilogram, serta satu alat panen berupa dodos tanpa tangkai yang digunakan pelaku.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.