Simpan 4 Bungkus Ganja dalam Kardus Mi, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:24:51 WIB
Pelaku yang diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, Selasa (27/1).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lapangan," kata Kombes Putu, Rabu (28/1/2026).

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berhenti di sebuah warung pinggir jalan.

Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.

"Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat," jelasnya.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal barang dan tujuan peredaran ganja tersebut," ungkap Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional, serta kerahasiaan pelapor kami jamin," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tags

Terkini

Terpopuler