Sabu Masuk dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:09:46 WIB
Terduga pengedar diamankan polisi.

INHU (RA) - Peredaran narkotika lintas kecamatan kembali berhasil dibongkar jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah Lubuk Batu Jaya dari kecamatan tetangga, Unit Reskrim Polsek LBJ bergerak cepat dan mengamankan seorang pelaku.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Desa Sungai Lala RT 003 RW 006, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu," kata Aiptu Misran, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena banyaknya informasi peredaran narkoba jenis sabu ke wilayah hukum Polsek Lubuk Batu Jaya yang diduga berasal dari Kecamatan Sungai Lala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek LBJ melaporkan kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto S., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan di lapangan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendatangi sebuah rumah di Desa Sungai Lala dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di lokasi tersebut.

"Petugas kemudian mengamankan pria yang diketahui berinisial DY alias Dimas," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang disimpan di saku belakang celana pelaku.

"Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone warna hitam, satu helai celana jeans biru, serta satu buah alat hisap sabu (bong)," jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana," jelasnya.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Inhu dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika," tutupnya 

Tags

Terkini

Terpopuler