JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.
Ini diungkapkan Tim JPU, Roy Riadi berdasarkan keterangan Direktur SMA, Purwadi Sutanto yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Dari kesaksian itu, JPU mengungkap adanya pola kepemimpinan yang dinilai sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut JPU, sejumlah kebijakan strategis justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pendidikan.
"Kebijakan penting di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia ini diambil tanpa melibatkan pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola," ungkap Roy Riadi, Selasa (27/1/2026).
JPU juga menyoroti kecenderungan kepemimpinan para terdakwa, termasuk Nadiem Anwar Makarim, yang lebih mengandalkan lingkaran terdekat ketimbang jajaran birokrasi resmi kementerian.
"Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa cenderung mengabaikan pejabat struktural yang memahami seluk-beluk pendidikan. Bahkan, pejabat setingkat Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung ataupun mendapatkan evaluasi dari menterinya," ungkap JPU, Selasa (27/1/2026).
Kondisi tersebut, lanjutnya, memicu kesenjangan komunikasi yang ekstrem dan melemahkan fungsi pengawasan internal.
Lebih jauh, JPU menilai pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang telah menyebabkan kerusakan sistemik pada pendidikan nasional.
Hal ini tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang disebut berada di angka 78, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau kesalahan kebijakan biasa. Dampaknya nyata dan dirasakan langsung oleh generasi penerus bangsa," ujar Roy Riadi.
Atas dasar tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori white collar crime karena dilakukan melalui kebijakan, kekuasaan, dan sistem birokrasi.
JPU mengaku heran bagaimana sebuah kementerian besar dapat berjalan tanpa adanya kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri.
"Ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan negara tanpa tata kelola yang transparan dan inklusif hanya akan membawa kerusakan yang luas," pungkasnya.