Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu hingga 10 Ribu Happy Five

Senin, 26 Januari 2026 | 13:05:24 WIB
Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu hingga 10 Ribu Happy Five

ROHIL (RA) - Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di awal 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,98 kilogram, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir happy five (HS).

Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat konferensi pers di Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta pejabat utama Polres Rohil.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Polisi mengamankan satu tersangka berinisial Z alias I (37), warga setempat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara," kata AKBP Isa.

Selain itu, tersangka juga mengaku bukan kali pertama terlibat penyelundupan narkoba. Pada 2023, ia pernah membawa sabu seberat satu ons.

Tersangka juga memiliki rekam jejak kriminal lain, yakni kasus tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal dan telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 7 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

AKBP Isa menegaskan, Polres Rohil berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.

"Ini bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba," tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja personel yang terlibat dan memastikan akan memberikan reward kepada anggota berprestasi.

"Sebagai catatan, pengungkapan ini menjadi tangkapan besar kedua Polres Rohil dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, kita juga mengamankan hampir 80 kilogram sabu dari kasus serupa," pungkas Isa.

Tags

Terkini

Terpopuler