Pesta Narkoba di BaliView, Adil Atra Cs tak Jadi Dipenjara, Kok Bisa?

Dan
Ahad, 25 Januari 2026 | 16:26:01 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Jacob.

PEKANBARU (RA) - Pengusaha otomotif Adil Atra bersama lima rekannya yang sempat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru usai penggerebekan pesta narkoba di Apartemen BaliView kini dibebaskan.

Pembebasan tersebut dilakukan setelah seluruh pihak yang diamankan menjalani asesmen terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Jacob mengatakan, asesmen melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Polri, psikolog, serta tenaga medis.

"Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. Karena itu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan BNN," kata Jacob, Minggu (25/1/2026).

Jacob menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan dan penetapan tersangka. 

Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, seluruh pihak yang diamankan dinyatakan sebagai penyalahguna, bukan pengedar narkotika.

"Untuk penyedia barang bukti, yakni berinisial O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Sementara Adil tidak berperan sebagai pengedar," tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis Happy Five. 

Salah satu pihak sempat mengaku memperoleh barang tersebut dari Adil, sehingga polisi melakukan pengembangan hingga penangkapan di kediaman Adil di wilayah Rumbai.

Namun, hasil asesmen menyimpulkan tidak ditemukan peran Adil sebagai pengedar. 

Atas dasar itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengajukan rekomendasi rehabilitasi ke BNN sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Untuk penanganan dan perkembangan selanjutnya, prosesnya sudah menjadi kewenangan BNN," pungkas Jacob.

Tags

Terkini

Terpopuler