Bandar Sabu di Inhu Dibekuk, Polisi Amankan 39 Paket Sabu

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:21:14 WIB
Seorang pria berinisial LM alias Manurung diamankan bersama barang bukti narkotika.

INHU (RA) - Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di kawasan perbatasan kecamatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Pasir Putih, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Seorang pria berinisial LM alias Manurung diamankan bersama barang bukti narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Peranap.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan, beserta tim untuk melakukan penyelidikan," kata Misran, Sabtu (24/1/2026).

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Polsek Batang Cenaku kemudian melakukan penangkapan terhadap LM di sebuah rumah di Pasir Putih, Desa Pesajian.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 39 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 98,48 gram," jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pack plastik klip bening kosong, satu unit handphone warna pink, dua buah dompet, plastik sendok sabu, gunting, dua mancis, satu alat hisap bong, serta satu kaca pirek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

"Pelaku diduga berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah perbatasan kecamatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.

Tags

Terkini

Terpopuler