Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Koto Gasib

Jumat, 23 Januari 2026 | 14:39:10 WIB
Pelaku diamankan di Polres Siak.

SIAK (RA) - Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Rabu (21/1/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan E (35) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pertamina, RT 003 RW 005, Kampung Buatan II.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di luar rumah.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram bruto yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening dan satu unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini masih berstatus DPO. Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai bandar," ujar AKP Benny, Jumat (22/1/2026).

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamine berdasarkan tes urine.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar narkotika, sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba," ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tutupnya mengakhiri.

Tags

Terkini

Terpopuler