Apresiasi Pencabutan Izin HTI, Ahmad Zazali Dorong Pemerintah Selamatkan Habitat Gajah Tesso Nilo

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:47:00 WIB
Peta Taman Nasional Tesso Nilo. (Istimewa)

PEKANBARU (RA) - Keputusan pemerintah mencabut izin sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendapat apresiasi dari Pengamat Hukum dan Lingkungan, Ahmad Zazali, SH., MH., yang juga Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center. 

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan negara dalam memulihkan ekologi dan mencegah bencana banjir berulang. 

"Keputusan pemerintah mencabut izin-izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat hari ini (Selasa, 20/1) patut di apresiasi dan dimaknai sebagai upaya serius memulihkan ekologi dan supaya bencana banjir tidak terulang lagi," ujar Ahmad Zazali, Selasa (20/1/2026). 

Ia menjelaskan, pengumuman pencabutan izin tersebut dilakukan usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring dari Inggris. Lawatan Presiden ke Inggris, menurutnya, berkaitan erat dengan agenda konservasi satwa liar di Indonesia. 

"Lawatan Prabowo ke Inggris berkaitan dengan lanjutan pembicaraan tentang dukungan Pangeran Charles III terhadap konservasi Gajah di Indonesia, dimana areal konservasi gajah berasal dari areal HTI/PBPH PT. Tusam Hutani Lestari seluas 90.000 hektar yang diberikan kepada WWF Indonesia untuk dijadikan areal konservasi Gajah," jelasnya. 

Bahkan, kata Ahmad Zazali, terdapat komitmen internasional untuk mendukung program tersebut. “Pangeran Charles III dikabarkan memiliki komitmen untuk membantu pendanaan pembangunan areal konservasi gaja tersebut,” lanjutnya. 

Sejalan dengan keberanian pemerintah mencabut izin HTI di beberapa daerah, Ahmad Zazali menegaskan perlunya langkah serupa dilakukan di Provinsi Riau, khususnya di lanskap Tesso Nilo yang merupakan habitat penting Gajah Sumatera. 

"Maka hendaknya juga pemerintah memiliki keberanian menyelamatkan habitat gajah Sumatera berbasis lanskap Tesso Nilo dan meninjau ulang, memberikan denda hingga mencabut izin perusahaan HTI di lanskap Tesso Nilo yang telah merusak habitat gajah sejak tahun 1990-an hingga saat ini," tegasnya. 

Ia memaparkan, dari total luas lanskap Tesso Nilo sebesar 337.500 hektar, hingga kini sekitar 169.920 hektar telah dikonversi menjadi hutan tanaman industri (HTI) akasia oleh sedikitnya sembilan perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL Group dan APP Group. 

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Arara Abadi, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wana Nugraha Bima Lestari, dan CV Putri Lindung Bulan. 

Selain HTI, Ahmad Zazali juga menyoroti masifnya perkebunan sawit di dalam dan sekitar kawasan Tesso Nilo. Ia menyebutkan, di dalam areal izin delapan dari sembilan perusahaan HTI terdapat perkebunan sawit seluas 21.940 hektar, sementara di luar kawasan TNTN dan HTI terdapat sawit seluas 34.521,03 hektar. 

"Sedangkan di dalam TNTN tercatat seluas 65.939 hektar atau 79,38 % dari luas TNTN telah menjadi perkebunan sawit, baik sebelum penunjukan TNTN maupun setelah penunjukan TNTN," ungkapnya. 

Dengan kondisi tersebut, total perkebunan sawit di lanskap Tesso Nilo saat ini mencapai 122.400,31 hektar. Menurutnya, baik HTI maupun sawit sama-sama memberi dampak serius terhadap habitat gajah. 

"Sesungguhnya konversi hutan alam di lanskap Tesso Nilo, baik untuk hutan tanaman jenis Akasia maupun perkebunan sawit telah menyebabkan dampak yang sama terhadap habitat Gajah Sumatera, dan sama-sama menyebabkan deforestasi," kata Ahmad Zazali. 

Ahmad Zazali juga menekankan bahwa kerusakan habitat gajah tidak terlepas dari pembangunan jalan koridor oleh perusahaan HPH dan HTI sejak puluhan tahun lalu. 

"Sejak lama diketahui bahwa maraknya masyarakat datang membuka kebun dalam TNTN tidak lepas dari terbukanya akses jalan koridor yang dibangun oleh perusahaan HPH sejak tahun 1974, dan kemudian diperparah kembali oleh pembangunan jalan koridor oleh Perusahaan-Perusahaan HTI," jelasnya. 

Ia merujuk laporan Balai TNTN dan WWF tahun 2010 yang menyebutkan dua koridor milik PT RAPP paling berpengaruh terhadap masuknya penggarap ke kawasan TNTN, yakni Koridor Baserah (2001) dan Koridor Ukui–Gondai (2004). 

"Jalan koridor HPH dan HTI menciptakan akses bagi warga penggarap masuk, baik jalan koridor yang berada dalam kawasan TNTN maupun yang berbatasan dengan TNTN," tuturnya. 

Menurut Ahmad Zazali, fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk bersikap adil dan tegas dalam menyelamatkan habitat Gajah Sumatera, tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga meninjau ulang perizinan korporasi yang telah lama beroperasi di lanskap Tesso Nilo.

Tags

Terkini

Terpopuler