KAMPAR (RA) - Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Ia diamankan setelah kedapatan membuang tiga butir pil ekstasi ke semak-semak saat patroli kepolisian, Sabtu (10/1/2026).
Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Raga Polsek Kampar Kiri Hilir melaksanakan patroli dan sambang warga.
"Anggota melihat seorang pemuda membuang sebuah benda ke semak-semak. Setelah dicek, benda tersebut ternyata bungkus rokok yang berisi tiga butir pil ekstasi," ujar Ferry, Minggu (11/1/2026).
Ferry menjelaskan, saat itu Tim Raga mendekati sekelompok warga yang sedang berkumpul. Petugas kemudian melihat pelaku mengambil sesuatu dari jok sepeda motor Honda Beat miliknya dan melemparkannya ke semak-semak.
"Ketika ditanya, pelaku tidak mengakui dan mengatakan hanya membuang bungkus rokok merek On Bold," jelasnya.
Namun, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi semak-semak yang dimaksud dan menemukan bungkus rokok merek Sampoerna warna putih yang di dalamnya terdapat tiga butir pil yang diduga ekstasi.
"Setelah ditemukan barang bukti, pelaku langsung diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga butir pil ekstasi, satu bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5010 ZAK.
"Pelaku dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026," pungkas Ferry.