PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghibahkan barang milik daerah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI berupa dua persil tanah dengan total luas 2.028.932 meter persegi atau 202,893 hektare, Senin (29/12/2025).
Adapun hibah dengan nilai perolehan Rp1.423.558.434.964,52 itu berada di kawasan Universitas Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 itu sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah.
"Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Riau dan juga memperkuat tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah," kata SF Hariyanto.
Hibah ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai,” ujarnya.
Adapun rincian hibah meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi.
Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban mencatat hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus Universitas Riau.
“Hibah ini sangat penting bagi Universitas Riau karena memberikan kepastian hukum terhadap aset lahan kampus. Dengan adanya kepastian status tanah, kami dapat merencanakan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Universitas Riau berkomitmen untuk mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memanfaatkan dan mengelola aset hibah ini sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik Universitas Riau,” pungkasnya.