Libur Natal Berakhir, Seluruh Pegawai Wajib Masuk Kantor Besok

ANI
Ahad, 28 Desember 2025 | 12:07:22 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto

PEKANBARU (RA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang menambah libur dan wajib kembali bekerja sesuai jadwal pascalibur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Hal itu dikatakannya, sebagai bentuk penguatan tata kelola birokrasi dan jaminan keberlanjutan pelayanan publik.

“Libur sudah diatur jelas. Tidak boleh ada yang menambah libur dengan alasan apa pun. Kepala OPD saya minta harus mengawasinya,” tegas SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru hanya berlaku pada 24 Desember 2025 (cuti bersama), 25 Desember 2025 (libur nasional Natal), serta 1 Januari 2026 (libur nasional Tahun Baru). Sementara itu, tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari kerja wajib.

“Kami tegaskan, tanggal 29, 30, dan 31 Desember itu hari kerja. ASN wajib masuk dan memberikan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.

Pemprov Riau juga menaruh perhatian serius pada keberlangsungan layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Perangkat daerah seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, hingga satuan ketertiban umum diminta tetap beroperasi melalui sistem piket atau penugasan bergilir.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Libur bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.

Khusus bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, Pemprov Riau mengatur bahwa hari Sabtu yang diapit libur nasional ditetapkan sebagai hari libur biasa.

Namun, jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berharap ASN dapat kembali bekerja tepat waktu, menjaga kedisiplinan, serta fokus memberikan pelayanan publik yang optimal setelah libur panjang.

“Kami minta seluruh kepala perangkat daerah mengatur cuti dan jam kerja secara proporsional. Disiplin ASN harus tetap dijaga, terutama setelah libur panjang,” pungkasnya.

Terkini

Terpopuler