PEKANBARU (RA) - Sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 dimasifkan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sudah mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di kota ini.
Mereka mesti mengikuti UMK Pekanbaru tahun 2026, yakni sebesar Rp3,99 juta dalam memberikan upah kepada karyawannya. Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Kita buka posko pengaduan. Kalau memang para pekerja tidak dibayar sesuai UMK Pekanbaru yang telah ditetapkan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Sabtu (27/12).
Menurutnya, pekerja yang minimal sudah bekerja satu tahun di satu perusahaan dapat secara penuh menerima bayaran sesuai UMK yang ditetapkan.
Jika hak itu tidak dipenuhi oleh perusahaan, dikatakan Jamal, bahwa bisa melaporkan ke posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
"Selain membuka posko, kami juga akan monitoring oleh Satgas yang sudah kami bentuk. Kami bekerjasama dengan dewan pengupahan akan mengecek juga perusahaan di Pekanbaru ini, apakah sudah menerapkan UMK," jelasnya.
Jamal tidak menampik, bahwa masih ada saja perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya. Pihaknya juga akan memanggil perusahaan untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut.
"Tindak lanjutnya bisa kita laporkan ke pengawas provinsi, karena di sana yang bisa menindak," pungkasnya.