SIAK (RA) - Polsek Kandis kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial AS (31) dibekuk setelah kedapatan membawa ratusan pil ekstasi dan puluhan paket sabu di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Senin (8/12/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor langsung bergerak ke lokasi.
Saat petugas tiba, AS telah diamankan warga. Pemeriksaan dilakukan dan hasilnya mengejutkan. Pelaku membawa 74 paket sabu seberat 395,46 gram dan 501 butir pil ekstasi.
"Selain narkotika, turut diamankan alat konsumsi, tas, dompet, uang tunai, dan satu unit ponsel," jelas Kompol Herman, Jumat (12/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CS yang kini sudah masuk DPO. Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kandis.
Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine AS juga menunjukkan ia merupakan pengguna narkoba.
Kapolsek Kandis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
"Penangkapan ini merupakan bukti sinergi antara warga dan kepolisian. Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polsek Kandis. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa," tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kandis untuk proses penyidikan lanjutan. AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.