INHU (RA) - Seorang pria bernama Bima Triadi Guna Putra alias Bima diciduk Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) saat berdiri di tepi Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Rabu (10/12/2025) sore.
Ia kedapatan menyimpan tiga paket sabu di saku celana pendeknya. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Informasi itu diterima sehari sebelumnya. Setelah diselidiki, mengarah pada seorang pria bernama Bima yang diduga mengedarkan sabu," ujarnya.
Laporan diterima pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ps Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri kemudian melaporkan informasi ke Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang untuk ditindaklanjuti.
Tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan Bima, pria kelahiran Wonosari tahun 1991.
Pada Rabu sore, polisi mendapati Bima berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu seberat kotor sekitar 0,81 gram, sebuah ponsel Realme biru, dan celana pendek coklat yang dipakai tersangka.
"Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata AKBP Fahrian.
Bima kini ditahan di Polres Inhu dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.