Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Plt Gubri Panggil Seluruh Kepala Daerah

ANI
Senin, 08 Desember 2025 | 11:08:58 WIB
Rakor Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Senin (8/12/2025).

PEKANBARU (RA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memanggil kepala daerah 12 kabupaten kota guna menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Senin (8/12/2025).

Rapat Koordinasi ini membahas mitigasi bencana hidrometeoroligi di daerah dan juga pelaksanaan high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sekaligus dalam menghadapi hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2026.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan dalam menghadapi ancaman bencana Hidrometereologi, pihaknya melalui BPBD Damkar telah memetakan  daerah  rawan  bencana  hidrometeorologi dan juga telah mensiagakan 21 unit alat berat.

"Sudah ada 2 unit eskavakator dan 18 alat berat lainnya di UPT Dinas PUPR-PKPP yang nantinya akan berkoordinasi dengan kabupaten kota untk penggunaannya. Kita juga melakukan pengendalian operasi  dan penyiapan logistik serta peralatan," kata SF Hariyanto.

Kemudian, mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

"Kita juga telah melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi serta simulasi tanggap bencana. Mengaktifkan posko bencana dan melaksanakan apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi  vertikal, relawan, dan unsur masyarakatlainnya," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Riau juga melakukan pemantauan situasi terkini secara cermat dan berkelanjutan (real  time) berdasarkan  informasi  dari  BMKG.  Dan segera melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur, serta normalisasi sungai, membuat dinding penahan tebing.

Dikatakan SF, untuk kabupaten kota yang mengalami bencana, dapat segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak.

"Kita juga minta untuk mengoptimalkan peran Camat. Apabila  diperlukan, segera menetapkan status keadaan darurat bencana dan membentuk Pos Komando Penanganan Darurat Bencana. Bupati atau Wali kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler