KUANSING (RA) - Setelah sempat buron hampir delapan bulan, seorang pelaku pengeroyokan berinisial Y (21) akhirnya berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Y diamankan saat kembali ke wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat (5/12/2025).
Kasus pengeroyokan ini berawal dari laporan AK (26), warga Desa Jaya Kopah. Ia menjadi korban pemukulan oleh dua pelaku, A dan Y, pada 15 April 2025 di Desa Jao.
Peristiwa bermula ketika AK berada di sebuah warung tuak milik seseorang berinisial S sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat hendak pulang, AK sempat meminta A mengantarkan seorang rekannya berinisial D. Namun, permintaan sederhana itu justru membuat A marah.
Pelaku langsung menarik kerah baju korban hingga robek dan memukulnya berkali-kali.
Tak berhenti di situ, saat korban menuju Desa Kopah, ia kembali dihadang oleh A dan Y di kawasan Simpang Telkom, Desa Jao.
Di lokasi itu, kedua pelaku memukuli AK hingga ia tidak sadarkan diri.
Korban resmi melapor ke Polres Kuansing pada 25 Juni 2025, hingga kemudian penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Y kembali pulang ke Kuantan Mudik. Temuan itu segera dilaporkan Kanit Resmob Ipda Lukman, kepada Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan.
Tepat pukul 18.00 WIB, tim Resmob menemukan Y di tepi Danau Kebun Nopi (venue dayung), Desa Bukit Pedusunan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry, mengatakan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan jalanan.
"Polres Kuansing tidak memberi ruang bagi para pelaku kekerasan. Atas perintah Kapolres, kami terus mengejar pelaku yang masih buron. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan.
"Saat ini, Y sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih memburu pelaku lainnya dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. Y dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan," tutup Iptu Gery.