PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera membahas terkait penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Hal ini seiring Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status tersebut mulai 1 Desember 2025 sampai 31 Januari 2026.
Pemko Pekanbaru masih mempertimbangkan dan mengkaji terkait penetapan status tersebut. Apalagi saat ini Kota Pekanbaru masih berpotensi terjadi hujan, dengan intensitas ringan hingga sedang sampai Januari 2026 mendatang.
"Kita akan laksanakan rapat Forkopimda khusus untuk membahas itu dengan segala pertimbangan dan segala macamnya," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Jumat (5/12).
Pemerintah kota menggelar rapat dengan melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari BMKG, dan BPBD, TNI, dan Polri.
Menurutnya, pemerintah kota telah mulai melakukan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi baik banjir, longsor, angin puting beliung, dan kebakaran.
Agung menyebut, beberapa langkah antisipasi atau mitigasi sudah mulai dilakukan. Mereka mengantisipasi terjadinya bencana banjir akibat curah hujan yang tinggi.
"Kita sudah membersihkan drainase -drainase dalam Gerakan Pekanbaru Bersih," terang Agung.
Ia menuturkan, setelah digelarnya rapat bersama Forkopimda maka dapat diputuskan apakah akan menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi seperti Pemerintah Provinsi Riau, atau tidak menetapkan status tersebut.
"Ini dalam bahasan nanti, kita lihat juga prediksi cuaca dari BMKG," pungkasnya.