PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan guna melengkapi alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini pihaknya kembali memanggil empat pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi, Kamis (4/12/2025).
Keempat pejabat yang diperiksa tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq OH. Saat ini, Taufiq menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau.
Kemudian, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, M Job Kurniawan. Sebelumnya, M Job juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Setdaprov Riau.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau sekaligus Plt Kepala Inspektorat, Yandharmadi, dan Syarkawi selaku ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
"Dipanggil MJK selaku Asisten II Setdaprov Riau (Pj Sekda 2025), MTOH selaku Kadis Perindustrian (Pj Sekda), YAN selaku Kepala Biro Hukum (Plt Inspektorat), dan SYR selaku ASN Dinas PUPR," jelas Budi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di kantor BPKP Provinsi Riau. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," kata Budi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi tahun anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.