Jamkrindo Gandeng Kejagung dan Pemprov Riau Dukung Program Keadilan Restoratif

Selasa, 02 Desember 2025 | 13:05:27 WIB
Penyerahan cinderamata ke Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto

PEKANBARU (RA) - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat komitmen pemberdayaan sosial melalui kemitraan strategis bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Riau. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif yang fokus pada pemulihan korban dan pelaku, bukan semata-mata pada hukuman.

Dukungan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemprov Riau, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Riau dan pemerintah kabupaten/kota, yang digelar di Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejati Riau Sutikno, serta para wali kota dan bupati se-Riau.

Abdul Bari menjelaskan bahwa Jamkrindo berkontribusi melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha bagi peserta keadilan restoratif.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif," ujarnya.

Jamkrindo telah melaksanakan sejumlah program pelatihan bertajuk Kembali Berkarya dan Berdaya, antara lain:

Pelatihan usaha laundry sepatu

Pelatihan pembuatan parfum laundry

Pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).

Program ini selaras dengan Asta Cita pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan sumber daya manusia serta kewirausahaan.

Jamkrindo juga menegaskan komitmennya mendukung ekosistem usaha di Riau melalui layanan penjaminan surety bond untuk memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu dan akuntabel.

"Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan," ujar Abdul Bari.

Ia menyebut, kebijakan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 turut mendorong perusahaan penjaminan memperluas kontribusi dalam pengadaan barang dan jasa yang transparan dan efisien.

Selain itu, Jamkrindo bersama IFG telah menjalankan program sosial di Riau seperti pembagian seragam sekolah, bantuan sepatu dan tas, pemeriksaan gigi gratis untuk siswa SD, serta paket sembako untuk masyarakat.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan kegiatan ini adalah bukti nyata sinergi institusi untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial.

"Pidana kerja sosial membina pelaku di luar penjara tanpa pemaksaan dan tanpa komersialisasi. Pelaku diberi kesempatan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menekankan perlunya penyamaan persepsi menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

"Kita harus menyiapkan langkah strategis agar penegakan hukum berjalan lebih adil, humanis, dan menjunjung tinggi martabat manusia," ujarnya.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyebut sinergi ini sebagai momentum penting untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan terukur dan bermanfaat.

"Kami percaya koordinasi kuat antara pemerintah daerah dan kejaksaan sangat penting. Semoga pidana kerja sosial membawa warna baru dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Terkini

Terpopuler