PEKANBARU (RA) - Praktik peredaran narkoba kembali terbongkar di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Seorang narapidana berinisial AA diduga menjadi otak jaringan yang mengatur distribusi sabu dalam jumlah fantastis selama empat bulan terakhir.
Dalam periode Agustus hingga November 2025, AA disebut mengendalikan lebih dari 117 kilogram narkoba. Distribusinya terungkap berlapis. 70 kilogram pada Agustus, 20 kilogram di Oktober, dan 27 kilogram pada November.
XNarkoba ini dikendalikan Napi. Hal itu terungkap setelah dua kaki tangannya inisial RF (31) dan HR (30) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Minggu, 9 November 2025," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Selasa (2/12/2025).
Penangkapan kedua kurir itu membuka jalur penyidikan hingga mengarah pada peran AA yang kini tengah menjalani hukuman 7 tahun atas kasus serupa. Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga hasil kejahatan.
Menurut Kombes Putu Yudha, aparat turut mengamankan uang tunai Rp3,2 miliar, serta sejumlah aset tidak bergerak berupa rumah dan barang berharga lainnya.
AA, yang dikategorikan residivis narkotika, kini kembali berhadapan dengan ancaman hukuman berat.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tegas Kombes Putu Yudha.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, memilih irit bicara ketika ditanya soal keterlibatan narapidana dalam pengendalian narkoba dari balik jeruji.
"Saya tidak bisa tanggapi itu karena saya baru juga di sini," ujarnya singkat usai mengikuti kegiatan ekspos di Mapolda Riau.
Saat ditanya apakah ada dugaan kelalaian petugas pemasyarakatan dalam kasus tersebut, Yuniarto enggan mengomentarinya. "Kalau itu saya no komen," ucapnya.