Masing Menunggu Formulasi Kemenaker, Disnakertrans Riau Belum Tetapkan UMP 2026

ANI
Senin, 01 Desember 2025 | 20:35:12 WIB
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat

RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat menyebutkan hal tersebut terjadi dikarenakan pihaknya masih menunggu formulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Rumusan final mengenai besaran UMP belum kita terima dari Kemenaker. Jadi belum bisa kita tetapkan (UMP 2026)," kata Roni Rakhmat.

Dikatakan Roni pihaknya telah melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat dan melibatkan Biro Hukum Setdaprov Riau terkait hal itu.

"Tadi pagi sudah dilakukan asistensi dan supervisi bersama Kemendagri mengenai UMP ini. Semoga dalam waktu dekat sudah dirumuskan," sebutnya.

Setelah ketetapan pemerintah pusat diterima, Disnakertrans akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan guna memastikan proses penetapan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

"Setelah angka UMP dikeluarkan Kemenaker, kami akan langsung merapatkannya dengan Dewan Pengupahan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau resmi ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Terkini

Terpopuler