Salon di Inhu Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Dua Pria Diciduk Polsek Peranap

Kamis, 27 November 2025 | 11:26:09 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Sebuah salon kecantikan di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, mendadak digerebek polisi. Bukan tanpa alasan, tempat bernama Tiara Salon itu diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan Polsek Peranap pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Peranap.

"Tim sudah melakukan pengintaian sejak pukul 17.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, benar ada aktivitas peredaran narkoba di dalam salon tersebut," katanya, Kamis (27/11/2025).

Sekitar pukul 18.10 WIB, seorang pria terlihat masuk ke salon dengan sepeda motor Honda Supra hitam.

"Petugas kemudian menggerebek lokasi dan mendapati seorang pria bernama Power Sitinjak alias Tinjak berada di dalam kamar salon," terang Kapolres.

Dari tangan Tinjak, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,08 gram, alat hisap, jarum, kaca pirek, dan mangkuk kecil berwarna pink yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut.

"Saat diinterogasi, Tinjak mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Tosti Debi alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing. Polisi langsung bergerak menuju rumah Deboy," beber Fahrian.

Sesampainya di rumah Deboy, petugas kembali menemukan sabu tujuh paket dengan total berat 1,41 gram, jarum, mancis, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan.

Polisi juga menyita satu ponsel Samsung merah dan sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

"Deboy mengakui barang itu miliknya dan mengatakan mendapatkannya dari seseorang yang kini berstatus DPO," tutur Fahrian.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Peranap. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Tags

Terkini

Terpopuler