Nyamar Jadi Pembeli, Dua Pengedar Sabu di Kampar Diamankan Polisi

Selasa, 25 November 2025 | 12:52:00 WIB
AD (27) dan RA (20), ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri.

KAMPAR (RA) - Dua warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, masing-masing berinisial AD (27) dan RA (20), ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri.

Keduanya ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Gunung Mulya, Senin (24/11/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 8,05 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

"Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 8,05 gram dan barang bukti lainnya," ujar Kompol Zuhri, Selasa (25/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar Desa Gunung Sari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron memimpin penyelidikan dan melakukan operasi undercover.

"Kita awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan transaksi di TKP. Saat transaksi berlangsung, kedua pelaku langsung kita tangkap," ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar sabu, tiga paket kecil, serta satu timbangan digital.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari dua orang pemasok lain berinisial DI dan GE.

Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung metamphetamin," tambah Kompol Zuhri.

Tags

Terkini

Terpopuler