PEKANBARU (RA) - Polresta Pekanbaru bergerak cepat menyelidiki dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas 6 SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Korban diketahui berinisial MAR, berusia 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Hari ini kita sudah menurunkan tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Konseling serta menggandeng KPAI," ujar Bery, Senin (24/11/2025).
Karena melibatkan anak di bawah umur, penyidik menekankan bahwa penanganan dilakukan secara hati-hati dan mengikuti prosedur perlindungan anak.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa korban mengalami dugaan perundungan sebanyak dua kali.
Pada kejadian pertama, pelaku diduga berinisial S, sementara insiden kedua melibatkan siswa bernama F.
Perundungan terakhir terjadi pekan lalu dan disampaikan teman korban kepada wali kelas.
Namun pihak keluarga menilai respons wali kelas tidak cepat dan tidak memberikan penanganan memadai.
Bery menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dijalankan sesuai kategori penanganan perkara anak.
"Karena dalam kasus anak ini penanganan perkaranya ada kategorinya. Yang jelas nanti akan kita sampaikan perkembangannya," tutupnya.