PTPN IV Pastikan Siap Lanjutkan Pembangunan KKPA 1.620 Hektare di Gobah

Selasa, 18 November 2025 | 17:06:41 WIB
PTPN IV Pastikan Siap Lanjutkan Pembangunan KKPA.

RIAU (RA) - PTPN IV Regional III menegaskan kesiapannya melanjutkan pembangunan kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) seluas 1.620 hektare bagi masyarakat Desa Gobah, Kabupaten Kampar, dengan syarat utama, lahan yang disediakan masyarakat harus berstatus clear and clean.

Kuasa Hukum PTPN IV Regional III, Wahyu Awaluddin, menyampaikan bahwa komitmen perusahaan sejalan dengan putusan pengadilan pada seluruh tingkatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memerintahkan pembangunan KKPA di atas tanah masyarakat.

"Kami tunduk pada putusan pengadilan. PTPN IV hanya menunggu pemenuhan syarat lahan clear and clean dari perwakilan masyarakat sebelum pembangunan dapat dilanjutkan," ujar Wahyu di Pekanbaru, Selasa (18/11/2025).

Wahyu menegaskan putusan inkracht No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN tidak pernah memerintahkan pengalihan pengelolaan kebun Sei Pagar kepada masyarakat sebagaimana diklaim Masrul Ali, sosok yang mengaku Ketua Pembebasan Tanah Ulayat Masyarakat Desa Gobah.

"Pernyataan itu keliru, menyesatkan, dan sengaja dibangun. Tidak ada amar putusan yang memerintahkan pengalihan kebun perusahaan. Dalam gugatan pun mereka tidak meminta itu," tegasnya.

Sebelumnya, Masrul Ali mengklaim pemeriksaan lapangan pada Senin (17/11) merupakan rangkaian menuju eksekusi areal kebun PTPN IV. Klaim itu dibantah tegas oleh perusahaan.

"Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memverifikasi apakah lahan 1.620 hektare yang diklaim tersedia benar-benar ada dan clean and clear. Dan itu bukan di dalam HGU perusahaan, sebagaimana enam titik koordinat yang mereka ajukan," jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, pemeriksaan lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian. Masrul Ali Cs tidak lagi menunjuk lokasi lahan yang sama seperti saat Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara 16/PDT.G/2022/PN.BKN.

"Pada PS, lahan berada di luar HGU PTPN IV. Namun pada peninjauan kemarin, mereka malah menunjuk lokasi berbeda yang berada di dalam HGU dan sudah ditanami sawit," ujarnya.

PTPN IV kini menunggu hasil plotting resmi dari BPN Kampar dan pengadilan.

Wahyu juga menegaskan PTPN IV Regional III sebenarnya telah memenuhi sebagian kewajiban KKPA untuk masyarakat Gobah melalui KUD KOPSA-SM seluas 380 hektare (100 hektare tahap I dan 280 hektare tahap II). 

Namun hingga kini, masyarakat belum menyerahkan tambahan lahan clear and clean untuk memenuhi sisa luasan yang disengketakan.

PTPN IV menyebut dasar perolehan HGU Kebun Sei Pagar telah melalui prosedur lengkap sesuai regulasi, mulai dari SK Menteri Pertanian, izin lokasi Gubernur Riau, pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, hingga penerbitan HGU oleh BPN.

Seluruh dasar hukum tersebut, tegas Wahyu, tidak terkait dengan klaim - klaim lahan yang disampaikan Masrul Ali Cs.

Tags

Terkini

Terpopuler