ROHUL (RA) - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019-2022.
Setelah sebelumnya menahan beberapa tersangka, kini penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Penetapan dilakukan pada Senin (17/11/2025). S diketahui merupakan Direktur CV Berkah Makmur yang berperan sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis urea untuk Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut penyidik, S diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai peruntukan.
Bahkan ia diduga menjual pupuk kepada pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rabani M Halawa, mengatakan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.235.500.700.
"Kerugian tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 24.536.304.782 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022," ujar Rabani.
Rabani menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik memastikan penetapan tersangka S dilakukan setelah memeriksa alat bukti secara mendalam.
Total 108 orang saksi telah dimintai keterangan, ditambah keterangan empat ahli, surat hasil audit, serta petunjuk lain yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Tersangka S telah diperiksa intensif, dan bukti-bukti dinilai cukup. Ia resmi ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025," jelas Kajari.