Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Bangladesh yang Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 17 November 2025 | 16:16:18 WIB
Imigrasi Pekanbaru deportasi WN Bangladesh.

PEKANBARU (RA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Empat warga negara Bangladesh resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Keempatnya adalah MD Monirul Islam, MD Tuhin, MD Sagor Hossain, dan MD Shipon Mia, yang dipulangkan pada Kamis (6/11/2025).

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada orang asing yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau tidak mematuhi aturan.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Syarif Qasim II Pekanbaru. Keempat WN Bangladesh itu diterbangkan menuju Dhaka, Bangladesh, dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad.

Tak hanya dideportasi, mereka juga diusulkan untuk dikenai penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Riau.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Ryang, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan tertibnya lalu lintas orang asing.

Imigrasi Pekanbaru berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bahwa seluruh WNA wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum selama berada di Indonesia.

Terkini

Terpopuler