Edarkan Sabu, Remaja 16 Tahun di Kuansing Ditangkap Polisi

Senin, 17 November 2025 | 11:28:39 WIB
Remaja 16 tahun ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.

Kali ini, seorang remaja 16 tahun diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (15/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

"Tim Elang Kuantan langsung turun dan melakukan penyelidikan. Petugas menemukan sebuah bengkel sepeda motor yang kerap dijadikan tempat transaksi. Saat itu tersangka berada di dalam bengkel, dan langsung kita amankan," jelas Iptu Hasan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pipet kaca Pyrex berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram, plastik klip bening kosong, alat hisap bong, kotak rokok On Bold, dan satu unit iPhone 13 warna putih.

"Tersangka juga mengaku sempat membuang sebagian sabu di pinggir jalan sebelum ditangkap," kata Iptu Hasan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RRP mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO. Ia menerima 22 paket sabu dan berperan sebagai kurir.

"Tersangka ini sebagai pengedar atau kurir. Ia mendapatkan sabu dari DPO dan menjalankan instruksi untuk diedarkan," ujar Iptu Hasan.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung amphetamine.

Kapolres Kuantan Singingi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan siapa pun dalam peredaran narkotika, termasuk anak di bawah umur.

"Narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap semua bentuk peredaran narkoba tanpa pandang usia maupun latar belakang," tegas Kapolres melalui Iptu Hasan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags

Terkini

Terpopuler