JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Empat tersangka yang diserahkan yaitu Nadiem Makarim (MUL), yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
Kemudian MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
Ketiga, IA yang merupakan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. Dan terkahir SW selaku pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.
"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya pengaturan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS yang diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Anang.
Dalam tahap II ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait langsung dengan perbuatan para tersangka.
Terhadap keempat tersangka, dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyerahan tahap II ini menjadi langkah lanjutan menuju proses penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah Anang.
Dengan demikian, kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk mantan menterinya, kini memasuki babak baru menuju persidangan.